Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 September 2024 | 22.04 WIB

Mana Lebih Efektif, Wantimpres Atau DPA? Ini Penjelasan Pakar Hukum Henry Indraguna

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH. (Istimewa) - Image

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH. (Istimewa)

JawaPos.com–Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sempat menjadi perbincangan hangat para politikus. Tak sedikit yang menyebut bahwa upaya itu sebagai kode untuk mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo ketika sudah tak jadi presiden.

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai, jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor. Salah satunya dianggap sangat tidak efisien.

”Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Lembaga-lembaga baru ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas,” kata Prof Henry.

Menurut Prof Henry, penghapusan Lembaga DPA yang diwacanakan dihidupkan kembali seperti era Orde Baru, tidak otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah pasal 16 menjadi pembentukan suatu dewan pertimbangan.

Dia menjelaskan, pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Selanjutnya diatur dalam undang-undang.

”Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpre) lebih efisien secara teknis,” ujar Henry.

Prof Henry berpendapat, DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.

”Nah, ketika DPR RI sudah mampu mengembalikan marwah sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mereka miliki, DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih efisien karena secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat,” terang Henry.

Hasil kajian tersebut kemudian menurut dia, dijadikan masukan, pertimbangan, dan evaluasi kebijakan yang diambil Presiden. Profesor dari Unissula Semarang itu menyebut keputusan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA patut diapresiasi.

”Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofi. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensiil,” tandas Prof Henry.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore