
Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui adanya wacana regulasi baru terkait tabungan pensiun. Namun, belum ditentukan batas gaji bagi yang diwajibkan ikut. Sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) yang belum terbit.
Wacana program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 untuk harmonisasi program pensiun. Mengingat, manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini relatif sangat kecil. Sekitar 10–15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari International Labor Organization (ILO) memiliki standar ideal 40 persen.
Ogi menjelaskan, tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. ”Setelah usia pensiun, pekerja menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persen itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun,” paparnya.
Namun, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan. Baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Untuk program anuitas, di masa yang lalu kurang dari sebulan dicairkan atau di-reedem.
Program Berbeda dengan Jaminan Hari Tua
Bahwa sebenarnya, lanjut dia, peserta pensiun itu bisa tetap menerima bulanan. Itulah yang OJK harapkan bahwa baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.
Ada pengecualian di sini, OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, boleh dicairkan sekaligus. ”Kita juga memperhatikan pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah,” tutur Ogi.
Dengan demikian, program pensiun berbeda dengan tabungan atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. ’’Tapi kalau jaminan pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, prinsipnya adalah dana pensiun. Jadi, itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulan,” tandasnya. (wan/han/c6/dio)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
