
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toy
JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan dirinya tidak akan menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Dia berdalih tidak ingin mencari popularitas.
"Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) usai menunda rapat paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada.
RUU Pilkada yang menjadi pemicu aksi demo sedianya disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini. Namun, karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum, maka ditunda.
Dasco menyatakan, pihaknya harus menggelar rapat pimpinan sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ucap Dasco.
Munculnya gelombang penolakan RUU Pilkada berawal dari sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Bahkan mengakali agar putusan MK tidak masuk dalam UU.
Dalam putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu menjadi sama dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan.
Yakni antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah pemilu, menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
Sementara, dalam putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun Ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.
Namun, Baleg DPR mengakali keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
