
ILUSTRASI Kekerasan seksual pada anak.
JawaPos.com – Perempuan korban kekerasan seksual tidak hanya diperbolehkan untuk mengaborsi janin yang disebabkan oleh kekerasan seksual. Namun, jika korban memutuskan tidak aborsi, tapi tidak mampu mengasuh anaknya, negara akan mengambil alih pengasuhannya.
Hal itu tercantum dalam pasal 123 dan 124 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu berisi Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan telah diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
Saat perempuan korban kekerasan seksual hendak memilih aborsi, pasal 123 PP 28/2024 mengatur bahwa mereka terlebih dahulu akan diberikan pendampingan dan konseling. Ada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan memberikan konseling pada korban.
Begitu pula bila korban memutuskan untuk tidak jadi melakukan aborsi terhadap janinnya setelah mendapatkan pendampingan dan konseling. "Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan," bunyi pasal 124 ayat 1 PP 28/2024.
Pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.
Namun, bila dengan berbagai alasan ibu maupun keluarga korban tak dapat mengurus sang anak, negara dapat mengambil alih untuk mengasuhnya.
"Dalam hal ibu dan atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas aturan tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
