JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan suami istri ADT, 23, dan TAS, 21, sebagai tersangka karena menganiaya balita berinisial RC, 4, dan adiknya MFW, 1. Para korban bahkan sampai sekarang dianiaya pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pada 30 Juli 2024 pihaknya mendapat informasi dari RS KBN bahwa ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar. Korban diantar oleh sepasang suami-istri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujar Gidion, Kamis (1/8).
Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, tepatnya di gudang. Anak tersebut juga mengalami kekerasan.
Anak pertama yang berusia hampir dua tahun itu mengalami luka berat, dan kritis. Sedangkan satu lagi juga mengalami luka berat dan perlu observasi.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepda dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ungkapnya.
Gidion menjelaskan, anak MFW yang berusia hampir dua tahun menjalani perawatan sangat intensif, dan kemungkinan akan menjalani beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan anak RC kondisinya tidak berbeda jauh.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," jelas Gidion.
Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa kedua korban adalah keponakan pelaku. Namun, kedua orang tua anak tidak berada di Jakarta.
"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," kata Gidion.
Adapun kekerasan ini didasari oleh konflik yang terjadi antara kedua pelaku dengan orang tua korban. "Karena (oom dan tantenya) dititipi kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orang tua si anak), maka melakukan kekerasan terhadap anak," kata Gidion.
Gidion menyebutkan, para pelaku penganiayaan tidak segan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal. "Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ADT, 23, dan sang istri TAS, 21 dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun.