
Kandungan nikotin dalam rokok.
JawaPos.com - Pemerintah mulai melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Namun, larangan itu berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah. Meski aturan itu memungkinkan menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, tapi menimbulkan masalah baru, salah satunya membuat banyak pengangguran baru.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trsisakti Trubus Rahadiansyah menilai larangan itu bakal berdampak besar terhadap masyarakat kecil. Selama ini mereka menggantungkan hidup dari penjualan rokok secara eceran.
"Saya lihat ini kebijakan tidak akan efektif. Karena industri hasil tembakau ini yang paling terdampak. Mau tidak mau harus melakukan PHK nantinya," ujar Trubus Rahadiansyah saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (31/7).
"Kemudian juga petani tembakau ini banyak yang gulung tikar. Tentu akhirnya para pedagang ini pihak yang dirugikan. Pedagang kelontong, starling itu. Ya karena selama ini dapat untung dari rokok," sambung Trubus.
Dia mengakui kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan atau eceran mungkin saja dapat menurunkan angka perokok di Indonesia, tetapi masalahnya kebijakan itu merugikan masyarakat kecil. "Ya iya kalau kebijakannya bagus. Cuma ya merugikan masyarakat kecil. Itu yang jadi problem," tutur Trubus.
"Jadi kalau akhirnya ini mereka jadi pengangguran lagi ujungnya pemerintah yang babak belur karena mereka harus bayar pajak, ya susah kalau nganggur," imbuhnya.
Apalagi, industri rokok adalah industri yang banyak memberikan pemasukan kepada negara dengan cukainya. "Teori cost and benefit itu banyak costnya dibanding benefitnya (pelarangan penjualan rokok ketengan)," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
