Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 01.58 WIB

Larangan Penjualan Rokok Tidak Akan Menyelesaikan Masalah, Tapi Timbulkan Problem Baru

Kandungan nikotin dalam rokok. - Image

Kandungan nikotin dalam rokok.

JawaPos.com - Pemerintah mulai melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Namun, larangan itu berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah. Meski aturan itu memungkinkan menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, tapi menimbulkan masalah baru, salah satunya membuat banyak pengangguran baru.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trsisakti Trubus Rahadiansyah menilai larangan itu bakal berdampak besar terhadap masyarakat kecil. Selama ini mereka menggantungkan hidup dari penjualan rokok secara eceran.

"Saya lihat ini kebijakan tidak akan efektif. Karena industri hasil tembakau ini yang paling terdampak. Mau tidak mau harus melakukan PHK nantinya," ujar Trubus Rahadiansyah saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (31/7).

"Kemudian juga petani tembakau ini banyak yang gulung tikar. Tentu akhirnya para pedagang ini pihak yang dirugikan. Pedagang kelontong, starling itu. Ya karena selama ini dapat untung dari rokok," sambung Trubus.

Dia mengakui kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan atau eceran mungkin saja dapat menurunkan angka perokok di Indonesia, tetapi masalahnya kebijakan itu merugikan masyarakat kecil. "Ya iya kalau kebijakannya bagus. Cuma ya merugikan masyarakat kecil. Itu yang jadi problem," tutur Trubus.

"Jadi kalau akhirnya ini mereka jadi pengangguran lagi ujungnya pemerintah yang babak belur karena mereka harus bayar pajak, ya susah kalau nganggur," imbuhnya.

Apalagi, industri rokok adalah industri yang banyak memberikan pemasukan kepada negara dengan cukainya. "Teori cost and benefit itu banyak costnya dibanding benefitnya (pelarangan penjualan rokok ketengan)," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore