Posting-an Sandra Dewi terkait Harvey Moeis yang berpose di mobil Ferrari Roma. (Instagram/Sandra Dewi)
JawaPos.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan Tahap II terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan HL selaku manager PT QSE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, mereka segera disidangkan dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7).
Untuk barang bukti Harvey Moeis yang diserahkan terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan. Dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.
Kemudian 8 unit mobil terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsch, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, 1 unit Vellfire. Lalu tas bermerk Sebanyak 88 unit, perhiasan 141 buah, uang USD 400.000, uang Rp 13.581.013.347 dan logam mulia.
"Tinggal ada 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan atas nama Hl, R, BG dan AA," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.