
Ilustrasi: STNK. (Lifepal).
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan, yaitu mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
Kebijakan pemutihan pajak tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti menyatakan pembebasan pajak daerah tersebut antara lain meliputi pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif.
Pihaknya memprediksi kebijakan pemutihan ini akan dimanfaatkan puluhan ribu masyarakat.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, sebanyak 258.100 objek diprediksi memanfaatkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” imbuh Kresna.
Tidak hanya itu, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim kemungkinan akan mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.
Jika ditotal, sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini akan diperoleh penerimaan PKB, yakni dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," imbuh Kresna.
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.
Sebagai informasi, pemutihan pajak memiliki sejumlah dampak positif dan negatif baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dampak Positif
1. Meningkatnya Kepatuhan Wajib Pajak
Dikutip dari laman Suzuki Indonesia, beberapa dampak positif dari program pemutihan pajak antara lain mendorong masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban PKB mereka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022