
Ilustrasi resign dari pekerjaan./Freepik
JawaPos.com - Memiliki pekerjaan di sebuah perusahaan merupakan impian bagi sejumlah masyarakat karena dengan begitu, seorang pekerja akan mendapat penghasilan bulanan yang tetap.
Selain itu, pekerja juga berpotensi memiliki taraf hidup yang lebih baik jika pintar mengatur penghasilannya.
Namun, ketika sudah menjalani pekerjaan tersebut, belum tentu situasi dan kondisinya seperti yang diimpikan.
Bisa saja muncul masalah dengan rekan kerja, bertentangan dengan idealisme, ingin terus melanjutkan pendidikan tetapi belum bisa karena terbentur jam kerja, dan berbagai permasalahan lainnya.
Bagi yang tidak mampu atau tidak ingin ribet menyikapinya, resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah jalan keluarnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah saat seorang pekerja resign akan mendapat uang kompensasi dari masa kerjanya sejauh ini?
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kemenkominfo, pekerja atau buruh yang resign atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.
Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dalam jumlah yang berbeda-beda (tergantung dari kebijakan perusahaan) dan diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan.
Sedangkan uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini:
• Cuti tahunan karyawan yang belum diambil atau belum hangus. Cara penghitungannya bisa dilakukan dengan rumus berikut:
Uang pengganti cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil
• Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja.
• Hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Besaran uang penggantian hak karyawan juga berbeda-beda di setiap perusahaan, tergantung dari kebijakan yang berlaku di sana.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
