Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2024 | 01.05 WIB

Apakah Pekerja yang Resign akan Mendapat Uang Kompensasi? Begini Bunyi Peraturan Pemerintah yang Mengaturnya

Ilustrasi resign dari pekerjaan./Freepik - Image

Ilustrasi resign dari pekerjaan./Freepik

JawaPos.com - Memiliki pekerjaan di sebuah perusahaan merupakan impian bagi sejumlah masyarakat karena dengan begitu, seorang pekerja akan mendapat penghasilan bulanan yang tetap.

Selain itu, pekerja juga berpotensi memiliki taraf hidup yang lebih baik jika pintar mengatur penghasilannya.

Namun, ketika sudah menjalani pekerjaan tersebut, belum tentu situasi dan kondisinya seperti yang diimpikan.

Bisa saja muncul masalah dengan rekan kerja, bertentangan dengan idealisme, ingin terus melanjutkan pendidikan tetapi belum bisa karena terbentur jam kerja, dan berbagai permasalahan lainnya.

Bagi yang tidak mampu atau tidak ingin ribet menyikapinya, resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah jalan keluarnya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah saat seorang pekerja resign akan mendapat uang kompensasi dari masa kerjanya sejauh ini?

Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kemenkominfo, pekerja atau buruh yang resign atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dalam jumlah yang berbeda-beda (tergantung dari kebijakan perusahaan) dan diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan.

Sedangkan uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini:

• Cuti tahunan karyawan yang belum diambil atau belum hangus. Cara penghitungannya bisa dilakukan dengan rumus berikut:

Uang pengganti cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil

• Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja.

• Hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Besaran uang penggantian hak karyawan juga berbeda-beda di setiap perusahaan, tergantung dari kebijakan yang berlaku di sana.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore