
Ilustrasi YouTuber ./Freepik
JawaPos.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang baru-baru ini digelar menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, ketentuan tersebut muncul karena teknologi digital bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujar Asrorun seperti dikutip dari laman MUI Jatim.
Dari latar belakang itulah forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.
Asrorun menambahkan kewajiban zakat bagi youtuber tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.
c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan walaupun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).
d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
e. Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), jika mengalami kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
Ia menambahkan jika konten-konten mereka berisi hal-hal yang negatif atau bertentangan dengan syariat, maka haram bagi mereka untuk berzakat.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.
Meskipun penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun tetap wajib disisihkan untuk kepentingan sosial.
Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman.
Selain itu, dihadiri juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
