Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juni 2024 | 23.19 WIB

Puan Sebut Publik Akan Nilai Pilkada Berjalan Baik atau Tidak Setelah Hadirnya Putusan MA

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat membacakan rekomendasi eksternal Rakernas-V PDIP di Beach International Stadium Jakarta, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5). (Ridwan) - Image

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat membacakan rekomendasi eksternal Rakernas-V PDIP di Beach International Stadium Jakarta, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5). (Ridwan)

 
JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah yang menuai kritik. Puan menyebut, putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik. 
 
"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
 
Ia mengutarakan, atas putusan MA tersebut masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang. 
 
 
"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," tegas Puan. 
 
MA sebelumnya mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
 
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
 
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
 
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 
 
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore