
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri) didampingi Ketua Steering Committee yang juga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan), Bonnie Triyana (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kanan) menjawab pertanyaan pewarta saat konf
JawaPos.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan penghasutan. Pemeriksaan berjalan hampir 3 jam.
Ditemui usai pemeriksaan, Hasto menegaskan bahwa ucapannya di media televisi nasional adalah produk jurnalistik. Oleh karena itu, produk wawancara yang ditayangkan di televisi tersebut dilindungi undang-undang Pers.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan undang-undang pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Hasto mengatakan, kegiatannya dalam wawancara di televisi nasional juga sebagai edukasi politik. Di mana PDIP adalah partai resmi yang diakui pemerintah, maka berhak menyuarakan sikap politiknya.
"Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran," jelasnya.
Sementara pengacara Hasto, Patra Zen mengatakan, selanjutnya kliennya diarahkan menemui Dewan Pers terlebih dahulu untuk membahas wawancara yang dipermasalahkan.
"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," pungkas Patra.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia datang didampingi tim kuasa hukum dari DPP PDIP dan kuasa hukum pribadi.
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Hasto mengatakan, pemeriksaannya kali ini terkait dengan wawancaranya di salah satu televisi nasional. Baginya, materi yang disampaikannya dalam wawancara tersebut merupakan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai.
"Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai," jelas Hasto.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
