Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas (Pansel Capim dan Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius, agar didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen.
"Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (2/6).
Kurnia menekankan, potret suram seleksi tahun 2019 lalu yang meloloskan pelanggar etik seperti Firli Bahuri tidak boleh lagi diulangi. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
Ia menekankan, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
Sebab, saat ini bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.
Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan LHKPN, khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
"Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi," tegas Kurnia.
Tim panitia seleksi (Pansel) sebelumnya resmi membuka pendaftaran calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka sejak 26 Juni sampai dengan 15 juli 2024. Pansel mempersilakan seluruh warga negara Indonesia mendaftarkan diri sebagai capim maupun dewas KPK.
"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024," kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5).
Yusuf Ateh menjelaskan sejumlah tugas panitia seleksi. Pertama, mengumumkan penerimaan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Setelah itu, pihaknya akan menyeleksi nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Kemudian, akan menentukan nama-nama capim dan Dewas KPK untuk disampaikan kepada Presiden RI.
"Kemudian melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK," ucap dia.
Yusuf menyatakan, semua warga negara Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
"Informasi lebih lanjut mengenai persyarakatan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui laman
KPK.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara,
setneg.go.id," ujar dia.
Meski demikian, Yusuf mengaku pihaknya belum menerima arahan khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kriteria capim dan Dewas KPK ke depan.
"Jadi kami ini berdelapan juga baru ketemu dan belum bertemu dengan Pak Presiden, ini Pak Presiden tentu belum memberikan arahan cuma memang ada pesan yang disampaikan," pungkasnya.