JawaPos.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah belum disosialisasikan secara baik. Ia mengutarakan, masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi yang kurang akurat.
"Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami tapera ini dengan baik," kata Saleh kepada JawaPos.com, Rabu (29/5).
Saleh mengutarakan, peserta Tapera seharusnya mereka yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Sebab, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga merupakan rakyat yang membutuhkan perumahan.
"FPAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua," ucap Saleh.
Ia pun menyatakan, terdapat waktu paling lama tujuh tahun untuk mendaftar jadi peserta terhitung sejak aturannya ditetapkan. Selama masa itu, pemerintah didesak untuk melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.
"Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial," ujar Saleh.
Ia tak memungkiri, para pekerja banyak yang mungkin menolak program Tapera ini. Karena itu, Saleh mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka. Namun, jika tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan.
"Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," ucap Saleh.
Sebab, Tapera dinilai menambah beban tambahan bagi para pekerja. Karena, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja," pungkasnya.