Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 23.24 WIB

Kemenkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara Kelas 2 BPJS

BPJS Kesehatan. - Image

BPJS Kesehatan.

JawaPos.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap kelas 2 BPJS saat ini. 

"Iya dong, (setara) kelas 2. Tapi jangan begitu. Pokoknya KRIS gitu aja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5).
 
Diketahui bahwa dalam KRIS, maksimal satu ruangan hanya empat tempat tidur. Hal itu tak jauh berbeda dengan kelas 2 BPJS saat ini yang jumlahnya 3-5 tempat tidur per ruangan.
 
 
Selain itu, Syahril juga mengatakan bahwa dengan penerapan KRIS, beberapa standar lain seperti AC, kamar mandi, hingga bel untuk pasien diatur untuk satu orang satu.
 
"Tadi maksimal hanya empat tidur, antara satu bed dengan bed lain 1,5 meter, kemudian penyekatnya harus sampak atas, oksigen itu, bel pasien satu satu, kamar mandi di dalem," terangnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
 
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore