Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).
JawaPos.com–Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5) petang.
Akibat kecelakaan maut tersebut, 11 orang yang terdiri atas enam perempuan dan lima laki-laki meninggal dunia. Puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Menanggapi insiden tersebut, selain menyampaikan duka cita, Kementerian Perhubungan juga memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang ingin berwisata khususnya dengan bus agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Pertama, Kemenhub meminta masyarakat berani menolak kendaraan yang akan ditumpangi jika kendaraan tersebut tidak memiliki izin kelaikan jalan. Sebab, masyarakat telah membayar, sehingga wajar jika menginginkan alat transportasi dengan kondisi terbaik.
”Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak saja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengecek karena untuk melakukannya, bisa melalui aplikasi MitraDarat. Selain itu, jika kendaraan dalam kondisi baik, memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan.
Kedua, menurut dia, masyarakat jangan tergiur dengan harga sewa bus yang murah. Sebab, harga murah belum tentu menjamin perusahaan pemilik bus telah memenuhi persyaratan uji kelaikan jalan.
”Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” imbuh Hendro.
Ketiga, dia menjelaskan, Kemenhub juga menekankan penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum, karena dapat mengurangi tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan.
”Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” tegas Hendro.
Dia menjelaskan, di samping untuk syarat keamanan, sabuk keselamatan juga telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Selain mengimbau masyarakat, Hendro Sugiatno menyatakan, pihaknya juga menurunkan tim khusus untuk mendalami penyebab kecelakaan bus Trans Putera Fajar.
”Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa masalahnya,” ungkap Hendro Sugiatno.
Tim khusus dari Kemenhub itu akan bersinergi dengan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
