Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Mei 2024 | 23.30 WIB

Berkaca dari Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Ini saat Menyewa Bus Pariwisata

 

Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).

JawaPos.comBus pariwisata Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5) petang.

Akibat kecelakaan maut tersebut, 11 orang yang terdiri atas enam perempuan dan lima laki-laki meninggal dunia. Puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Menanggapi insiden tersebut, selain menyampaikan duka cita, Kementerian Perhubungan juga memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang ingin berwisata khususnya dengan bus agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Pertama, Kemenhub meminta masyarakat berani menolak kendaraan yang akan ditumpangi jika kendaraan tersebut tidak memiliki izin kelaikan jalan. Sebab, masyarakat telah membayar, sehingga wajar jika menginginkan alat transportasi dengan kondisi terbaik.

”Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak saja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengecek karena untuk melakukannya, bisa melalui aplikasi MitraDarat. Selain itu, jika kendaraan dalam kondisi baik, memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan.

Kedua, menurut dia, masyarakat jangan tergiur dengan harga sewa bus yang murah. Sebab, harga murah belum tentu menjamin perusahaan pemilik bus telah memenuhi persyaratan uji kelaikan jalan.

”Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” imbuh Hendro.

Ketiga, dia menjelaskan, Kemenhub juga menekankan penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum, karena dapat mengurangi tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan.

”Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” tegas Hendro.

Dia menjelaskan, di samping untuk syarat keamanan, sabuk keselamatan juga telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Selain mengimbau masyarakat, Hendro Sugiatno menyatakan, pihaknya juga menurunkan tim khusus untuk mendalami penyebab kecelakaan bus Trans Putera Fajar.

”Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa masalahnya,” ungkap Hendro Sugiatno.

Tim khusus dari Kemenhub itu akan bersinergi dengan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore