Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Mei 2024 | 03.58 WIB

Pihak Wenny Ariani Jelaskan Teknis Eksekusi Atas Putusan MA Terhadap Rezky Aditya

Wenny Ariani menempuh sejumlah langkah dengan pendekatan kekeluargaan demi memperjuangkan pengakuan Kekey sebagai anak biologis dari aktor Rezky Aditya. - Image

Wenny Ariani menempuh sejumlah langkah dengan pendekatan kekeluargaan demi memperjuangkan pengakuan Kekey sebagai anak biologis dari aktor Rezky Aditya.

 
JawaPos.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus sengketa pengakuan anak antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya sudah berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, pihak Wenny menyatakan suami Citra Kirana itu belum juga memenuhi hak dan tanggung jawab sebagai ayah kepada Kekey.
 
Oleh sebab itu, pihak Wenny Ariani kini sedang merencanakan untuk melakukan eksekusi dan sedang berkoordinasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membicarakan teknis eksekusinya.
 
"Apabila sudah mencapai hal positif, saya tinggal mengajukan permohonan eksekusi secara resmi," kata Rusdianto selaku pengacara Wenny Ariani kepada wartawan, Sabtu (4/5).
 
 
Dia pun memberikan gambaran terkait teknis eksekusi yang bakal dilakukan untuk memastikan Rezky Aditya menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap Kekey, anak biologisnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
 
"Eksekusinya, pihak pengadilan akan datang ke kediaman pihak tergugat membacakan putusan secara langsung di hadapannya langsung. Dengan konsekuensi, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban ini karena Rezky sebagai ayah biologis, untuk memenuhi kebutuhan yang sempat tertunda selama ini," paparnya.
 
Sebelum eksekusi dilakukan, menurut Rusdianto, didahului dengan aanmaning. Semacam peringatan untuk meminta Rezky Aditya menjalankan putusan secara suka rela.
 
"Kalau menyanggupi dalam proses aanmaning, itu akan selesai tidak perlu langkah selanjutnya. Kalau tidak mendapat tanggapan positif, kita akan ke arah sana (eksekusi)," paparnya.
 
 
Diketahui, Mahkamah Agung secara resmi memutus kasus sengketa pengakuan anak antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya dalam sidang tingkat kasasi pada Selasa, 23 Mei 2023 dimana perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1055 K/PDT/2023.
 
Dalam amar putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai atau tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
 
Mahkamah Agung juga menolak kasasi Rezky Aditya dengan pertimbangan, dia hidup satu rumah dengan Wenny Ariani sampai Kaira Kaemita Tarekat terlahir ke dunia pada 3 Maret 2013. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore