Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 23.20 WIB

Terkait Putusan MK, Kuasa Hukum 01: Masih Ada Hakim yang Negarawan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pilpres Pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu.

Gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 seluruhnya kandas. Dengan demikian, putusan MK mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada sidang putusan MK Senin lalu, paslon 01 dan 03 turut hadir, tapi tidak dengan paslon 02.

Pada dasarnya, terhadap putusan tersebut baik paslon 01 maupun 03 menyatakan menerima putusan MK.

Melansir situs mkri.id, Ari Yusuf Amir selalu kuasa hukum Anis-Muhaimin menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Ari menggarisbawahi adanya dissenting opinion yang disampaikan oleh 3 hakim MK, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya.” Ucap Ari.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyampaikan hal senada terkait perbedaan pendapat hakim konstitusi.

Menurut Mahfud yang juga pernah menjadi bagian dari MK, adanya dissentin opinion dalam perkara pemilu adalah pertama dalam sejarah.

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres ada dissenting opinion”. Ujar Mahfud usai mendengar sidang pembacaan putusan MK.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore