Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 20.00 WIB

Simak Alasan di Balik Pria Asal Solo yang Ajukan Uji Materi ke MK, Anak Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Punya SIM!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi./ Dok Istimewa JawaPos.com

 

 
 
JawaPos.com - Beberapa waktu lalu dua bocah dari Sampang, Madura mengendarai sepeda motor dari kota asal mereka menuju Semarang. Padahal usianya keduanya masih 10 dan 11 tahun.
 
Hal itu menginspirasi seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
 
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya seperti dikutip dari Antara.
 
Taufik mengatakan kedua bocah tersebut melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta dengan sepeda motor.
 
Namun saat di Semarang perjalanan mereka terhenti karena dihentikan oleh petugas kepolisian.
 
Ia kagum dengan kemampuan dua bocah tersebut dalam mengendarai sepeda motor padahal usia mereka masih dibawah 12 tahun.
 
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
 
 
Menurutnya, berdasarkan kondisi seperti itu, seharusnya individu dibawah usia 17 tahun bisa mendapatkan SIM dengan syarat tertentu.
 
"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.
 
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan pada lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.
 
"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
 
Ia berharap, dengan pengajuan uji materi tersebut, anak berusia dibawah 17 tahun bisa mendapatkan SIM jika ia berpengalaman dalam mengendarai sepeda motor.
 
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.
 
Ia juga mengatakan bahwa kematangan emosi anak usia dibawah 17 tahun dalam berkendara akan dibuktikan dengan pengalaman berkendara.
 
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkasnya.
 
***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore