Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 21.27 WIB

Biar Nggak Ribet Lagi, Satgas UU Cipta Kerja Ingin Perizinan Gedung Satu Pintu

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1/2023).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Ma - Image

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1/2023).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Ma

JawaPos.com - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion bertemakan 'Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya'. Diskusi publik ini juga untuk mereformasi sistem perizinan agar lebih mudah.
 
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital. 
 
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Arif, Senin (1/4).
 
 
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah, segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog. 
 
“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," jelasnya. 
 
Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, maka harus ada modal yang dikembangkan. “Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," imbuhnya.
 
 
Arif menjelaskan, bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya. Sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat. 
 
Kemudian Arif mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu. Sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi. 
 
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," pungkas Arif.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore