Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 17.15 WIB

Deklarasi Barang Bawaan High Value, Pelaku Usaha dan Atlet Sebut Tak Pernah Dikenai Biaya

Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos) - Image

Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)

JawaPos.com - Achmad Kurnia sebagai pelaku usaha memahami betul aturan deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Dia merupakan pemilik CV Siji Lifestyle. Usaha yang dirintis pada 2007 itu berfokus pada berbagai kerajinan dan furnitur dengan berorientasi pada ekspor. Dengan fokus tersebut, Achmad sering bolak-balik berpameran di luar negeri untuk menggaet buyer.

Kepada Jawa Pos, Achmad menceritakan, dalam mengirimkan barang ke luar negeri, dirinya menerapkan dua metode: via pelabuhan dengan memakai kontainer dan barang pameran yang dibawa sendiri saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

”Yang menggunakan kontainer kami deklarasinya sebagai barang tidak kembali ke Indonesia. Sebab, sesampai di luar negeri, barangnya sudah kami jual ke buyer. Tapi, ada beberapa barang yang harus saya bawa kembali ke Indonesia seperti item-item koleksi master terbaru. Nah, ketika saya tahu saya bawa barang ini ke luar negeri dan akan saya bawa kembali, itu memang saya deklarasikan ke Bea Cukai di bandara,” jelasnya kemarin.

Dalam setahun, Achmad bisa dua hingga empat kali melakukan pameran di Eropa maupun AS. Dalam kurun waktu itu pula, berbagai prosedur deklarasi barang selalu dia lakoni dengan telaten. ”Saya lapor, mengisi form namanya Dokumen BC 3.4 atau form barang kembali. Setelah mengisi form, saya diberi barcode yang tidak boleh hilang. Saya foto barcode tersebut,” papar pria asal Jogjakarta itu.

Bertahun-tahun melalui prosedur tersebut, Achmad menegaskan tak pernah dikenai biaya sepeser pun oleh Bea Cukai. ”Nggak ada biaya apa pun. Bahkan, biasanya petugas Bea Cukai nggak mengecek satu per satu. Sebab, sudah saya lampirkan foto dan deskripsi beberapa produk di bagian pembungkus agar memudahkan. Ada juga yang minta dibuka bungkusnya satu saja, lantas dicocokkan. Itu saja,” bebernya.

Achmad mengungkapkan, barang bawaan pribadi miliknya seperti tas jinjing maupun laptop tak pernah dideklarasikannya. Sebab, dia merasa barang bawaan miliknya itu bukan barang dengan nilai tinggi. Petugas Bea Cukai di bandara pun tak mempermasalahkannya.

Selain pelaku usaha, atlet juga kerap membawa barang bernilai tinggi. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Jadi Rajagukguk mengakui, ketentuan pelaporan itu tidak menjadi masalah bagi tim sepeda Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PB PSOI) Tipi Jabrik mengungkapkan, para atletnya juga harus menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai di bandara karena membawa perlengkapan papan selancar ke luar negeri. Sejauh ini mereka tidak dikenai biaya.

Tipi menjelaskan, para surfer Merah Putih selama ini melaporkan dan mendaftarkan barang-barangnya ke Bea Cukai sebelum terbang. ”Kami membantu dengan surat rekomendasi untuk atlet kalau keluar dan kembali (membawa) papan berapa banyak,” ungkapnya kepada Jawa Pos.

Mulai atlet junior, senior, hingga profesional, PB PSOI membantu. ”Biar bisa diberi rekomendasi agar nanti pas kembali lagi bisa dibawa pulang papannya,” tandas pria yang juga kakak artis Luna Maya itu. (dee/raf/drw/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore