
Menag Yaqut Cholil Qoumas./Kemenag.go.id
JawaPos.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan rencana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif bagi semua agama hanya sebatas urusan administrasi. Kemenag tidak akan mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah, seperti yang sudah berjalan selama ini.
"Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya," kata Yaqut, Rabu (20/3).
"Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi," lanjutnya.
Yaqut mengatakan, pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
"Masyarakat non Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil," ungkap Menag.
Terlebih kantor Dukcapil biasanya hanya ada di di perkotaan. Sehingga masayarakat di desa atau di pedalaman akan lebih sulit mengaksesnya.
"Kantor Dukcapil ini adanya hanya di ibu kota kabupaten/kota, artinya ada kurang lebih 514 kantor Dukcapil. KUA itu basisnya kecamatan, jumlahnya ada 5.628. Jadi jumlah kantor Dukcapil itu 10 persen jumlahnya kantor KUA," tambahnya.
Lebih lanjut, Menag menuturkan layanan keagamaan inklusif di KUA dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk bisa lebih sederhana dan mudah.
Khusus pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama, Menag mengungkap, program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen.
"Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama," jelasnya.
"Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan," tandas Yaqut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
