
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus bukan keputusan yang dibuat secara mendadak. Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, terutama menyangkut aspek keselamatan jemaah.
Mellisa menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023. Evaluasi itu antara lain mencakup persoalan kepadatan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, penyempitan area Muzdalifah, keterbatasan jumlah petugas, tingginya jumlah jemaah lanjut usia, hingga perubahan sistem pelayanan haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, kata Mellisa, pemerintah juga melakukan berbagai simulasi dan langkah mitigasi teknis sebelum menentukan pembagian kuota tambahan tersebut.
"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Mellisa, penyelenggaraan ibadah haji memiliki batas waktu serta tahapan operasional yang harus dijalankan sesuai jadwal. Karena itu, pembagian kuota tambahan dinilai sebagai bagian dari kewenangan Menteri Agama.
"Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," ucapnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Mellisa menyebut keputusan mengenai pembagian kuota haji pada 2023 dan 2024 merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut dia, apabila persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah keputusan administratif ataupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka pengujiannya seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan.
"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," ucap Mellisa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
