
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan secara transparan dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Yaqut menilai, besaran kerugian negara yang didakwakan kepadanya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk metode penghitungan serta sumber keuangan negara yang disebut mengalami kerugian.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut usai persidangan.
Ia menjelaskan, tidak cukup bagi penegak hukum hanya menyebut angka kerugian negara tanpa menjelaskan secara rinci dasar penghitungannya. Ia juga mempertanyakan bagian dari proses pembagian kuota haji yang disebut menyebabkan berkurangnya uang negara.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tegasnya.
Yaqut sebut dakwaan KPK tak disusun cermat
Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa KPK belum disusun secara cermat dan lengkap. Salah satu persoalan yang dipersoalkannya adalah pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022