
ILUSTRASI. Petugas PDAM memantau pompa reservoir.
JawaPos.com - Produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah disertifikasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dijamin halal dan aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan isu kandungan Bromat yang terdapat dalam AMDK.
"Kalau sudah terverifikasi BPOM dan halal dari MUI, produk apapun artinya Insya Allah aman dan baik untuk dikonsumsi masyarakat," kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis yang diterima.
Lebih lanjut, Muti juga bahwa semua lembaga yang terkait perlu mengedepankan kepentingan dan kesehatan masyarakat. Bagaimanapun produk yang dihasilkan produsen sudah tentu harus memberikan manfaat kebaikan pada manusia. Dia meminta agar pemerintah dan BPOM segera mengambil langkah agar masyarakat mendapat kepastian akan keamanan pangan yang mereka konsumsi.
Di sisi lain, dia melanjutkan, produsen juga harus bertanggung jawab akan keamanan pangan atas produk yang mereka buat. "Setahu saya, mestinya ada pelaporan secara berkala oleh produsen bahwa memang mereka masih memenuhi standar," katanya.
Sebelumnya, dorongan agar BPOM melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK juga diminta oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Keduanya meminta agar BPOM segera melakukan uji lab independen untuk membuktikan kandungan bromat yang berangkat dari laporan masyarakat ini.
Sementara, BPOM akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. BPOM tidak segan untuk memberikan sanksi keras.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi.
Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kandungan Bromat berlebih pada salah satu produk AMDK. BPOM juga meminta masyarakat melapor apabila mendapat AMDK yang kedapatan memiliki kandungan Brotam melebihi ambang batas.
"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
