
Suasana dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
JawaPos.com – Di tengah rencana dimajukannya pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menjalankan agenda politik tersebut sesuai jadwal. Dalam pertimbangan putusannya, MK mengingatkan potensi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika pilkada dimajukan September.
”Oleh karena itu, pilkada harus dijalankan sesuai jadwal yang dimaksud," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan putusan pada sidang di MK Kamis (29/2) lalu.
Perintah itu tertuang dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Ahmad Alafizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Keduanya sejatinya tidak mempersoalkan jadwal pilkada. Norma yang diuji adalah kewajiban mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 dan akan maju dalam Pilkada 2024. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang diwajibkan mundur hanya anggota legislatif yang sudah menjabat.
Terhadap perkara itu, MK memutuskan calon yang baru terpilih tidak harus mundur. Karena belum punya jabatan, MK menilai belum ada potensi penyalahgunaan. MK hanya meminta KPU mengatur syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif dan tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, dalam pertimbangan hukum butir 1.13.3, MK juga mengingatkan konsistensi penetapan jadwal pilkada. MK menegaskan, mengubah jadwal yang berpotensi mengganggu tahapan justru mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap MK. Dia melihat, belakangan MK kerap mengejutkan dengan putusan atau pertimbangan yang sering mendadak.
"Terhadap perubahan-perubahan itu, dapat juga menimbulkan kesan seolah MK berlaku seperti pembuat UU juga," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Padahal, lanjut dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembuat UU itu adalah DPR dan pemerintah. Bukan lembaga peradilan.
Dia juga mempertanyakan konsistensi MK. Sebab pada hari yang sama, Doli menilai ada dua putusan yang kontradiktif. Dalam putusan ambang batas parlemen, MK menekankan perubahan itu melalui pembuat UU. ”Sementara untuk pelaksanaan pilkada langsung imperatif tidak boleh ada perubahan,’’ imbuhnya.
Terkait nasib revisi UU Pilkada pasca putusan itu, Doli menyebut usai masa reses akan dibicarakan kembali. ”Akan kita teruskan apa tidak pada masa sidang minggu depan, yang salah satu materi perubahannya adalah soal jadwal pelaksanaan pemilu yang kami usulkan dimajukan ke bulan September,’’ terangnya.
Politikus Golkar itu menjelaskan, ide dimajukannya pilkada ke September bertujuan agar keserentakan pelaksanaan agenda pemilu dan pilkada ditata untuk kepentingan kesamaan satu periode yang sama. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan manajemen pemerintah, pembangunan, dan kebijakan politik dari pusat hingga daerah.
Kemudian secara teknis, dengan dimajukan ke September, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan seluruh event politik elektoral bisa selesai pada akhir 2024. Jika digelar November, berpotensi harus mengangkat ratusan Pj kepala daerah lagi di awal 2025. Mengingat residu sengketa diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025.
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Faksi PKS Mardani Ali Sera belum mengetahui apakah revisi UU Pilkada yang berjalan akan dihentikan atau tidak. Sejauh ini, belum ada keputusan mengingat DPR masih reses. ”Belum saya cek,’’ ujarnya.
Namun, secara pribadi, Mardani menilai, dengan adanya perintah dari MK, rencana pemajuan pilkada berhenti. ”Otomatis batal. Kecuali pemerintah dan DPR buat norma baru,’’ jelasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
