
Ilustrasi perhitungan dana pensiun. (Pixabay)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulk, dan memberikan an sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang bersifat sukarela dan memberikan tafsir baru.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam perkara putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, Kamis (2/7).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai dana pensiun.
Mahkamah juga memberikan tafsir serupa terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Itu sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, pengaturan mengenai dana pensiun belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja.
Saat itu, kepastian hak pensiun lebih banyak dinikmati oleh pegawai negeri, sementara pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan serupa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022