
Ilustrasi perhitungan dana pensiun. (Pixabay)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulk, dan memberikan an sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang bersifat sukarela dan memberikan tafsir baru.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam perkara putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, Kamis (2/7).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai dana pensiun.
Mahkamah juga memberikan tafsir serupa terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Itu sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, pengaturan mengenai dana pensiun belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja.
Saat itu, kepastian hak pensiun lebih banyak dinikmati oleh pegawai negeri, sementara pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan serupa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
