Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Februari 2024 | 15.29 WIB

Kapolda Papua: Ada Pihak Ketiga di Kasus Pilot Susi Air

BELUM ADA KABAR: Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera KST sejak Februari lalu. - Image

BELUM ADA KABAR: Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera KST sejak Februari lalu.

JawaPos.com - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengklaim ada pihak ketiga yang bermain di kasus penyanderaan pilot Susi Air, Capten Philip Mark Merten. Pihak ketiga itu berusaha untuk terus menggagalkan upaya pembebasan.

Menurut Fakhiri, pihak ketiga tersebut memanfaatkan isu penyanderaan kapten Philip untuk kepentingan kelompok dan pribadi. Namun, mereka mengatasnamakan organisasi perjuangan Papua Merdeka.

“Ada pihak lain yang memang sengaja menghambat, menghalang-halangi supaya proses negosiasi yang sudah dilakukan dan mau menuju titik temu ini tidak berhasil,” ungkap Fakhiri usai menggelar pertemuan tertutup dengan Atase Kepolisian Selandia Baru di Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (26/2).

Fakhiri menegaskan bahwa pihak ketiga itu sengaja mengangkat isu Papua Merdeka ke pemerintahan Selandia Baru. “Sudah kami sampaikan tadi di pertemuan dan mereka memahami hal tersebut dan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada kami TNI-Polri di Papua untuk terus bekerja membebaskan kapten Philip,” jelasnya.

“Karena sekali lagi itu kepentingan dari kelompok itu sendiri, baik Benny Wenda maupun Sebby Sembom yang selalu berkoar-koar di luar (negeri) tentang isu-isu Papua dan sudah kami sampaikan ke mereka agar pernyataan itu tidak usah didengarkan,” imbuh Fakhiri.

Dia menyampaikan pihak Selandia Baru hingga saat ini tetap sepakat untuk mempercayakan pembebasan kapten Philip ke pemerintah Indonesia dan mengakui secara penuh bahwa Papua adalah bagian dari NKRI.

“Bahwa mereka tetap sepakat urusan itu urusan Philips itu urusan dari pada Indonesia dan mereka tidak mencampuri urusan tersebut dan tetap masih mengakui Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Fakhiri.

Pihak kepolisian sendiri hingga kini dibantu TNI masih terus bekerja keras untuk membebaskan kapten Philip.

“Kami terus bekerjasama dengan teman-teman TNI dan hingga kini kami masih menerapkan pola soft lewat negoisasi yang melibatkan semua pihak, termasuk Pemerintah setempat, Gereja, masyarakat dan para Tokoh disana untuk pembebasan Kapten Philips,” ucap Fakhiri.

Kapolda mengaku hingga kini pihaknya telah mengetahui keberadaan kapten Philips dan kondisi kesehatannya, namun pihak nya masih terus berupaya bernegoisasi agar KKB yang menyandera Kapten Philips bisa membebaskan Philips tanpa ada nya korban.

“Sudah kita pantau, lokasi mereka dimana, bagaimana kesehatan Philips, namun kami masih terus negoisasi agar kapten Philips bisa dibebaskan tanpa ada jatuh korban, sehingga proses ini memang akan memakan waktu,” tandasnya.

Sebelumnya, Susi Air membenarkan salah satu unit pesawatnya yang ditemukan terbakar di Papua. Maskapai menduga kuat jika pesawat sengaja dibakar oleh pihak tertentu.

Representatives Susi Air, Donal Fariz mengatakan, pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY dilaporkan hilang kontak di Bandara Paro pada Selasa (7/2) sekitar pukul 06.17 WIT. Pesawat seharusnya melaksanakan penerbangan dengan rute Timika - Paro - Timika.

Pesawat tersebut membawa 5 penumpang dan barang bawaan dengan total muatan 452 kilogram. Dua jam kemudian Susi Air mendapati ELT pesawat dalam posisi aktif pukul 09.12 WIT.

"Perusahaan kemudian menjalankan kondisi emergency di internal perusahaan dengan mengirimkan pesawat lain mengecek posisi Pesawat dan kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di runway," kata Donal.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore