
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024.
JawaPos.Com - Pembukaan dan Pendaftaran CPNS 2024 telah dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ya, Pendaftaran CPNS 2024 hingga kini bisa dibilang menjadi salah satu karier primadona yang dinantikan masyarakat Indonesia.
Mengingat antusias masyarakat yang cukup tinggi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini membagikan informasi terbaru dari pendaftaran CPNS 2024.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto yang mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS akan dimulai pada Maret mendatang.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah membuka seleksi bagi 2,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.
Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak tiga periode.
"Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024," kata Haryomo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/2).
Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak tiga periode.
Sedangkan untuk periode II pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Kemudian pada periode III pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar CPNS 2024 dan bagaimana caranya? Berikut informasi lengkap terkait syarat dan cara daftar CPNS 2024 periode 1 sebagaimana dilansir dari laman resmi BKN.
Syarat Daftar CPNS 2024
- Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
-Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
