Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
JawaPos.com – Menjelang H-2 Pencoblosan Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” imbuh Perpres yang ditetapkan pada hari ini.
Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.
Menanggapi adanya Perpres tunjangan bagi pegawai di lembaganya yang terbit di detik-detik menjelang pencobolan pada Pemilu serentak, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
