
Ilustrasi Bawaslu Kota Bogor.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menelusuri dugaan atas terlibatnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dugaan kecurangan tersebut berencana untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Dilansir dari radarbogor.id, Jumat (9/2) Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa KPPS tersebut berada di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dugaan adanya keberpihakan Pemilu ini diketahui Bawaslu Kota Bogor pada saat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Jumat (9/2) di Hotel Papyrus Tropical, Kecamatan Tanah Sareal.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bogor Utara memeriksa dugaan adanya keterlibatan pengawas TPS tersebut, yang tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan Caleg, serta melibatkan KPPS.
Firman Wijaya selaku anggota Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa ditemukannya dugaan kecurangan tersebut, memungkinkan adanya praktik money politic yang tidak lagi menyasar pemilih, melainkan langsung ke penyelenggara Pemilu.
“Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta Caleg tertentu,” ucap Firman Wijaya.
Menurut Firman Wijaya, untuk sementara modusnya yaitu petugas TPS yang mencoblos untuk salah satu Caleg dan dimungkinkan di setiap TPS dapat terjadi pemberian sejumlah uang melalui oknum Panwascam.
Selain itu, menurut anggota Bawaslu Kota Bogor tersebut, diduga adanya kemungkinan ada salah satu TKD yang secara kolektif untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang.
“Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara,” jelas Firman Wijaya.
Firman Wijaya menjelaskan juga bahwa terkait sanksi yang terlibat money politic akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, dalam Pengawas Pemilu di pasal 543 dijelaskan secara tegas bahwa setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Supriantona salah satu anggota Bawaslu Kota Bogor lainnya, juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus dugaan adanya keterlibatan Petugas KPPS untuk memenangkan salah satu Caleg pada Pemilu 2024, masih mendapat penangan dari Panwascam Bogor Utara.
***

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
