
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)
JawaPos.com - Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, gejolak politik di Indonesia semakin memanas.
Dimulai dari deklarasi beberapa kampus besar yang menuntut presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk kembali ke jalan yang benar dan menegakkan demokrasi.
Isu pemakzulan Jokowi juga menjadi topik yang sering dibahas di berbagai media.
Hal tersebut dilatarbelakangi karena pencalonan putra sulung presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pencalonan tersebut dianggap oleh beberapa pihak menabrak konstitusi karena kurangnya usia Gibran dan perubahan aturan Mahkamah Konstitusi yang terkesan mendadak.
Pergerakan mahasiswa pun juga mulai terjadi di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.
Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberhentian seseorang dari jabatannya.
Namun, bagaimana cara pemakzulan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945? Mari kita simak mekanismenya .
Lembaga yang Dapat Memberhentikan Presiden dan Alasan Diberhentikan
Menurut Pasal 7A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden bisa dihentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden
Berikut merupakan mekanisme pemberhentian presiden menurut Pasal 7B UUD 1945.
Ayat 1

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
