
Sampul buku "Jokowi’s White Paper" karya Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), pakar telematika Roy Suryo, dan Rismon Sianipar siap dirilis ke publik. (@DokterTifa)
JawaPos.com - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Dokter Tifa didakwa memfitnah dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Meski begitu, dia menolak damai lewat mekanisme restorative justice atau RJ.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Dokter Tifa didakwa menggunakan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:4 Cara Menuju Cihampelas Walk Bandung dari Stasiun Bandung, Praktis dan Cocok untuk Wisatawan
Atas dakwaan itu, majelis hakim sempat menyampaikan opsi damai untuk Dokter Tifa. Menurut hakim, ancaman hukuman atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU di bawah 5 tahun penjara. Sehingga terdakwa bisa mengupayakan perdamaian dengan korban, dalam hal ini Jokowi, yang dalam perkara tersebut ijazahnya dituding palsu.
”Dari dakwaan yang tadi dibacakan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5, ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” ungkap majelis hakim.
Namun demikian, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Dokter Tifa dengan tegas menolak berdamai. Dia enggan menempuh jalur RJ. Dia menyatakan bahwa akan terus melakukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, perlawanan berlangsung di PN Jaktim.
”Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Dokter Tifa tidak sendirian menjadi terdakwa dan tersangka. Salah satunya Roy Suryo. Saat ini, dia masih menjalani pra peradilan atas perkara tersebut. Pihak Kejaksaan memastikan akan melimpahkan Roy Suryo kepada PN Jaktim apabila sudah ada putusan dalam proses pra peradilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
