
Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
JawaPos.com–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berpihak dan melakukan kampanye, menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut banyak menuai pro kontra.
Mengenai hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan komentar. Dikutip JawaPos.com dari akun Instagram @yusrilihzahmahd mengungkapkan, presiden memiliki kesempatan untuk kampanye atas dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Yusril untuk masalah itu harus melihat kepada hukum yang berlaku mengenai pemilu. Sebab, di sana tercatat bahwa presiden memiliki kesempatan untuk melaksanakan kampanye pilpres dan pileg itu berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
”Kita harus melihat hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan pemilu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan kampanye baik pilpres maupun pileg jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945. Karena UUD 45, presiden itu boleh dua periode,” ungkap Yusril.
Yusril heran dan mempertanyakan ketika presiden boleh dua periode, tapi dilarang kampanye.
”Ketika calon lain melakukan kampanye tapi incumbent tidak boleh kampanye, itu bagaimana,” ucap Yusril.
”Kalau periode pertama dia maju, periode kedua kan mau tidak mau dia harus kampanye. Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Sementara calon-calon lain boleh kampanye, sementara presiden incumbent nggak boleh kampanye,” tanya Yusril.
Selain itu, ketika Presiden Jokowi hendak melaksanakan kampanye itu tidak perlu izin terlebih dahulu. Presiden hanya perlu mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) sebagai landasan tugas untuk wakil presiden.
”Cuti ini gimana caranya? Berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? Itu nggak perlu,” kata Yusril.
”Presiden hanya perlu mengeluarkan kepres menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas-tugas presiden sehari-hari karena presiden melakukan kampanye. Jadi persoalannya selesai,” lanjut dia.
Bahkan menurut Yusril, presiden juga tidak dibatasi untuk berapa lama cuti untuk melakukan kampanye. Hal itu kembali kepada keinginan presiden. Seperti halnya juga para menteri tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama melaksanakan kampanye, sehingga presiden juga boleh melakukan kampanye.
”Nggak ada ketentuannya seberapa lama dia mau cuti tergantung dari maunya presiden seperti halnya para menteri yang melaksanakan kampanye. Boleh aja, nggak ada batasan,” jelas Yusril.
Banyak yang menilai berkaitan dengan keberpihakan dan keterlibatan presiden merupakan hal yang tidak etis, tidak adil ketika presiden ikut terlibat. Meskipun keterlibatan presiden melakukan kampanye memiliki landasan konstitusi yang jelas.
Mengenai hukum yang mengatur presiden melakukan kampanye dianggap tidak adil, Yusril menyarankan untuk diubah UU tersebut. Atau bila perlu lakukan amandemen UUD 45.
”Kalau itu nggak adil, nggak boleh, itu nggak etis, ya silakan saja ubah UU Pemilu, kalau perlu amandemen UUD 45,” kata Yusril.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022