
Presiden Jokowi saat memberikan pidato kepada publik.
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 29 Januari 2024.
Keppres ini juga sekaligus mencabut ketentuan dalam aturan sebelumnya, terkait penamaan libur yang sebelumnya Isa Almasih kini resmi diganti menjadi Yesus Kristus. Keppres itu memuat 16 hari libur nasional.
Keppres 8/2024 tersebut memuat empat diktum. Adapun diktum pertama memuat 16 hari libur yakni:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharam Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Diktum kedua, menyatakan apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," bunyi diktum ketiga sebagaimana dalam Keppres 8/2024, sebagaimana dikutip, Selasa (30/1).
Sementara pada diktum keempat menyatakan Keppres 8/2024 itu mencabut Keppres sebelum-sebelumnya:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari
Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Keppres 8/2024.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan libur nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
