Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Januari 2024 | 14.34 WIB

TKN Ungkap Tiga Skenario Hitam Jegal Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di debat keempat Pilpres 2024. - Image

Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di debat keempat Pilpres 2024.

JawaPos.com-Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengungkap, ada tiga skenario hitam penjegalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Menurutnya, ada banyak pihak yang tidak ingin Prabowo-Gibran menang.

"Kami TKN mendeteksi kemungkinan adanya anasir-anasir anti demokrasi yang ingin menjegal Prabowo-Gibran dengan tiga skenario hitam atau dengan cara-cara ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/1).

Habiburokhman mengatakan, motif penjegalan tersebut karena meroketnya elektabilitas Prabowo-Gibran yang membuat sebagian orang merasa frustasi. Mereka tidak lagi percaya pada cara-cara demokratis untuk mengalahkan Prabowo-Gibran.

"Karena kita lihat elektabilitas Pak Prabowo itu tinggi sekali. Jauh lebih tinggi daripada dua paslon lainnya, baik dengan simulasi tiga paslon, atau simulasi jika ada putaran kedua, yaitu dengan dua paslon. Setahu saya semua lembaga survei kredibel menyatakan demikian ya," jelasnya.

Habiburokhman membeberkan tiga skenario hitam penjegalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Pertama, dengan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, yang merugikan Prabowo-Gibran.

Dia mengatakan, kecurangan tersebut antara lain dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau Kementerian atau lembaga yang pejabatnya berafiliasi secara politik kepada parpol tertentu yang mendukung paslon tertentu. Fenomena ini, kata dia, terjadi di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

"Ini contoh yang terbarunya antara lain adalah dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor Vario warna merah yang identik dengan warna parpol tertentu. Yang kedua, dugaan mobilisasi ibu-ibu Dharma Wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara tanggal 17 Januari 2024 yang lalu," kata Habiburokhman.

"Lalu dugaan dimanfaatkannya petugas pendamping desa dari Kementerian Desa, untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon. Di mana kami mendapat informasi terakhir bahwa kalau ada petugas pendamping desa tidak berkenan mendukung paslon tersebut maka SK-nya tidak diperpanjang. Lalu, juga kemarin ada berita soal surat suara yang sudah tercoblos paslon tertentu di Taiwan," imbuhnya.

Kedua, dengan meniupkan isu pemakzulan Presiden Jokowi. Habiburokhman mengatakan ada pihak yang dengan sengaja membangun narasi sesat bahwa presiden Jokowi layak dimakzulkan, tetapi tidak mampu memberikan bukti apapun. Sebagaimana diatur Pasal 7A Undang Undang Dasar 1945, Habiburokhman mengatakan, seorang presiden bisa dimakzulkan karena melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. "Ini dua-duanya secara rinci tidak terpenuhi," tegasnya.

Ketiga, dengan memproduksi berita bohong atau fitnah. Salah satunya melalui peredaran masif koran Achtung yang isinya memfitnah Prabowo. Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendeteksi koran tersebut sudah beredar setidaknya di 20 kota besar di seluruh Indonesia.

"Mereka juga mengembuskan kabar adanya menteri yang ingin mengundurkan diri dari kabinet Pak Jokowi. Ada juga mereka menghembuskan berita ya, yang intinya ingin mengadu domba antara Prajurit TNI dengan masyarakat sipil," kata politikus Partai Gerindra ini.

Alih-alih membalas kecurangan, fitnah dan berita bohong, Habiburokhman menyatakan TKN akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi persoalan ini. Pihaknya pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.

 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore