Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 01.19 WIB

97 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Paspor Indonesia dikaitkan dengan komunis karena memiliki hologram logo bintang

JawaPos.com - Pemegang paspor Indonesia kini dapat menjelajah dunia dengan leluasa, karena beberapa negara telah memberikan fasilitas bebas visa

Dilansir dari kemlu.go.id, visa merupakan dokumen yang memuat keterangan secara tertulis, diberikan oleh negara melalui perwakilan di negara tujuan, berisi izin untuk masuk dan keluar dari suatu negara. 

Terdapat beberapa jenis visa, mulai dari visa diplomatik, dinas, kunjungan, visa tinggal terbatas, visa transit, visa single entry, visa multiple entry, dan calling visa.  

Selain itu, visa diberikan oleh kedutaan besar negara yang dituju, apabila Warga Negara Indonesia (WNI) ingin bepergian ke suatu negara, memiliki visa menjadi kewajiban untuk berangkat ke negara yang dituju. 

Tetapi, tidak semua negara mewajibkan visa, khususnya bagi pemilik paspor Indonesia

Daftar Negara Bebas Visa 

Dilansir dari kemlu.go.id, per 23 November 2023, terdapat 97 daftar negara mitra dengan perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas:

  1. Afrika Selatan

  • Albania 

  • Angola 

  • Antigua dan Barbuda 

  • Argentina 

  • Editor: Banu Adikara
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore