Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam
JawaPos.com - Membayar denda tilang online dapat menjadi langkah muda dan efisien waktu, untuk menyelesaikan kewajiban hukum dengan cepat.
Semenjak berlaku Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem tilang elektronik di Indonesia, banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Penerapan sistem ini memiliki tujuan untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat, khususnya pada saat berkendara.
Selain itu, melalui sistem ini dimaksudkan untuk menghindari dan mencegah terjadinya potensi pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika sebelumnya penindak atas pelanggaran lalu lintas oleh petugas kepolisian secara langsung, melalui ETLE pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat konfirmasi apabila tertangkap kamera pengawas.
Oleh karena itu, pengendara harus tahu jenis-jenis pelanggaran dari ETLE dan cara membayar denda tilang online sebagai berikut, dikutip dari beberapa sumber.
Jenis-Jenis Pelanggaran
Pengendara yang melakukan tindak pelanggaran dan tertangkap kamera pengawas, akan mendapatkan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang termasuk ke dalam tilang elektronik, berikut paparan dari setiap pelanggaran.
Melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000,00, apabila tidak membayar dapat mengganti dengan kurungan penjara paling lama dua bulan.
Pelanggaran marka jalan akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000,00, atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
