Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Januari 2024 | 20.06 WIB

Transaksi Janggal Berpotensi Langgar Pidana, Penegak Hukum Didorong Usut Aliran Uang dari Luar Negeri ke Parpol

Pagar pembatas jalan yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - Image

Pagar pembatas jalan yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

JawaPos.com – Transaksi janggal dari luar negeri yang mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik (parpol) menjadi sorotan. Selain berpotensi jadi pelanggaran pidana, aliran uang dari sumber-sumber yang tidak jelas itu dapat merusak kredibilitas partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aliran dana mencurigakan itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum pemilu berat.

Apalagi jika kemudian terbukti uang-uang tersebut berasal dari sumber ilegal. ”Ini (dana ilegal untuk pemilu, Red) pelanggaran terhadap asas jujur dan adil,” kata Titi kepada Jawa Pos kemarin (13/1).

Titi mendorong aparat penegak hukum (APH) dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas laporan yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu. Sebab, dana ilegal pada pemilu sangat berisiko melanggengkan praktik korupsi dalam tata kelola pemilu. ”Karena pasti akan diikuti oleh tindakan transaksional dan koruptif lainnya ketika mereka terpilih,” terangnya.

Investor politik atau pihak yang mendistribusikan dana ilegal kepada parpol, lanjut Titi, dipastikan akan meminta kompensasi kepada mereka yang menang pemilu. ”Program dan anggaran negara sangat mungkin jadi bancakan sebagai kompensasi itu,” kata dia.

Titi menambahkan, laporan PPATK harus terus dikawal agar mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Selama ini, kata dia, laporan semacam itu hanya beredar di ruang gelap tanpa tindak lanjut dari APH dan pihak terkait. ”Hasil analisis PPATK diharapkan makin meneguhkan komitmen negara dalam mencegah manipulasi pembiayaan politik dan pemilu,” ujarnya.

Temuan PPATK yang mencerminkan realitas pesta demokrasi di Indonesia sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan studi mengenai benturan kepentingan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam kajian tersebut, dana ilegal yang disetor kepada aktor politik di partai tertentu tidak dilaporkan dalam laporan dana partai atau dana kampanye.

Hal tersebut, kata Titi, menunjukkan bahwa pesta demokrasi rentan dibayangi peredaran dana ilegal. Hal itu diperparah dengan ketiadaan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. UU tersebut sejatinya bisa menjadi senjata penegak hukum dalam mengawasi aliran dana ilegal melalui transaksi tunai. ”Karena banyak sekali uang yang beredar itu secara tunai,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam dua tahun terakhir. Tidak disebutkan secara terperinci partainya. Namun, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bendahara yang dimaksud tidak hanya bendahara umum, tapi juga bendahara di berbagai wilayah. Pada 2022, penerimaan dananya Rp 83 miliar, kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 195 miliar.

Selain menemukan transaksi fantastis bendahara parpol, PPATK mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT). Angkanya mencapai Rp 7 triliun.

Terpisah, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan, dalam agenda Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023 pada Selasa (10/1) lalu, pihaknya menunaikan tanggung jawab institusi kepada publik. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut dipastikan tidak bermuatan politik atau bersifat politis. ”PPATK tidak memiliki motif apa pun selain semata-mata melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik,” tegasnya.

Menurut Natsir, PPATK memandang pemilu serentak yang sedang berlangsung harus terhindar dari praktik politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi.

Terkait transaksi keuangan yang terdeteksi menjelang waktu pencoblosan pada 14 Februari, PPATK juga telah menyampaikan laporan hasil analisisnya kepada KPU dan Bawaslu. ”Kami tidak mengarah pada substansi politiknya, tapi lebih pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada pada kontestasi politik,” kata dia. (tyo/syn/gal/c6/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore