
Ilustrasi gedung KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode berasal dari kader internal partai. Dalam proses kajian perbaikan tata kelola partai, KPK juga melibatkan berbagai elemen, termasuk kader partai politik.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons atas protes dan keberatan sejumlah elite partai terhadap hasil kajian tersebut. Sebagian pihak menilai pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai.
“Dalam mengkaji hal ini, kami melibatkan banyak pihak, termasuk rekan-rekan dari partai politik yang turut memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi memastikan, KPK telah melibatkan partai politik sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi maksimal dua periode, sebagaimana tercantum dalam kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Dalam proses kajian ini, KPK telah meminta pandangan dan fakta objektif dari rekan-rekan partai politik,” jelasnya.
Ia menyatakan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada seluruh partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan perbaikan ke depan. KPK berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Tujuannya agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memitigasi dan mencegah potensi permasalahan secara lebih optimal di masa mendatang,” imbuhnya.
Hasil kajian KPK soal partai politik tidak hanya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, tapi juga mengusulkan agar calon Anggota DPR merupakan kader utama dan DPRD kader madya.
Sementara, persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan untuk menghapus penerimaan bantuan dari badan usaha/perusahaan. Namun, jika tetap diterima perlu dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
