
Ilustrasi gedung KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode berasal dari kader internal partai. Dalam proses kajian perbaikan tata kelola partai, KPK juga melibatkan berbagai elemen, termasuk kader partai politik.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons atas protes dan keberatan sejumlah elite partai terhadap hasil kajian tersebut. Sebagian pihak menilai pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai.
“Dalam mengkaji hal ini, kami melibatkan banyak pihak, termasuk rekan-rekan dari partai politik yang turut memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi memastikan, KPK telah melibatkan partai politik sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi maksimal dua periode, sebagaimana tercantum dalam kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Dalam proses kajian ini, KPK telah meminta pandangan dan fakta objektif dari rekan-rekan partai politik,” jelasnya.
Ia menyatakan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada seluruh partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan perbaikan ke depan. KPK berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Tujuannya agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memitigasi dan mencegah potensi permasalahan secara lebih optimal di masa mendatang,” imbuhnya.
Hasil kajian KPK soal partai politik tidak hanya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, tapi juga mengusulkan agar calon Anggota DPR merupakan kader utama dan DPRD kader madya.
Sementara, persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan untuk menghapus penerimaan bantuan dari badan usaha/perusahaan. Namun, jika tetap diterima perlu dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
