
Ilustrasi gedung KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode berasal dari kader internal partai. Dalam proses kajian perbaikan tata kelola partai, KPK juga melibatkan berbagai elemen, termasuk kader partai politik.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons atas protes dan keberatan sejumlah elite partai terhadap hasil kajian tersebut. Sebagian pihak menilai pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai.
“Dalam mengkaji hal ini, kami melibatkan banyak pihak, termasuk rekan-rekan dari partai politik yang turut memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi memastikan, KPK telah melibatkan partai politik sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi maksimal dua periode, sebagaimana tercantum dalam kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Dalam proses kajian ini, KPK telah meminta pandangan dan fakta objektif dari rekan-rekan partai politik,” jelasnya.
Ia menyatakan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada seluruh partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan perbaikan ke depan. KPK berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Tujuannya agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memitigasi dan mencegah potensi permasalahan secara lebih optimal di masa mendatang,” imbuhnya.
Hasil kajian KPK soal partai politik tidak hanya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, tapi juga mengusulkan agar calon Anggota DPR merupakan kader utama dan DPRD kader madya.
Sementara, persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan untuk menghapus penerimaan bantuan dari badan usaha/perusahaan. Namun, jika tetap diterima perlu dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha).

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
