
SAMBUTAN HANGAT: Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menyalami Menhan Prabowo Subianto yang datang bersama putranya, Didit Hediprasetyo, ke Gedung Agung Jogjakarta kemarin. (SETPRES)
JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merupakan lembaga publik. Lembaga publik itu berkewajiban memberikan informasi publik kepada masyarakat. Kewajiban itu ditegaskan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, ada juga informasi publik di Kemenhan yang bersifat rahasia dan tidak boleh diumbar begitu saja.
Adapun hak publik mendapatkan informasi publik dari lembaga publik salah satunya Kemenhan tertuang dalam Pasal 2 UU KIP yang berbunyi, setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Sementara itu, kewajiban lembaga publik memberikan informasi publik kepada masyarakat ditegaskan dalam Pasal 7 UU KIP. Hal itu tertuang jelas pada pasal 7 UU Keterbukaan informasi publik. Bunyi sebagai berikut:
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Adapun jenis informasi publik di Kemenhan yang tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia, diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi dil lingkungan Kemenhan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
