Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 01.05 WIB

Ini Cara Perpanjang SIM Online di Tahun 2024, Solusi Tepat Tanpa Ribet Keluar Rumah dan Antre

Gambar tahap perpanjang SIM (digitalkorlantas.id) - Image

Gambar tahap perpanjang SIM (digitalkorlantas.id)

JawaPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi oleh Polri.

Pemilik wajib melakukan perpanjang SIM setiap tahun, yang dapat dilakukan dengan cara pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dan gerai SIM keliling.

Selain itu, perpanjang SIM di tahun 2024 bisa dilakukan secara online, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjang SIM online merupakan solusi tanpa perlu keluar rumah dan antre. Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah di mana saja.

Ini cara perpanjangan SIM online 2024, solusi tepat tanpa ribet keluar rumah dan mengantre.

Cara Perpanjangan SIM Online

Dilansir dari digitalkorlantas.id, tanpa harus ribet keluar rumah dan mengantri, saat ini perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri.

Setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, dapat melakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, dan mendapatkan kode One Time Password (OTP) melalui Short Message Service (SMS).

Setelah itu, masukan kode OTP yang telah diterima, dilanjutkan membuat PIN dan mengkonfirmasi PIN.

Pendaftar harus melengkapi profil yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan email untuk proses aktivasi akun.

Selanjutnya dapat dilakukan verifikasi E-KTP dengan cara melakukan foto liveness, sebelum mengajukan permohonan perpanjang SIM.

Adapun dokumen pendukung yang perlu disiapkan yaitu, E-KTP, tanda tangan, foto SIM, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Setelah proses administrasi lengkap, tahap selanjutnya melakukan tes Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) website eppsi.id.

Lakukan permohonan setelah selesai melakukan tes Rikkes dengan cara memencet menu SIM, pilih perpanjang SIM dan SATPAS penerbit.

Tahap selanjutnya memasukkan nomor rekening untuk pengembalian dana, apabila pengajuan SIM ditolak SATPAS. Hal tersebut terjadi karena dokumen belum memenuhi syarat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore