Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 18.59 WIB

Gelar Sosialisasi Keselamatan Penerbangan, Berikut Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan di Sekitar Bandara Dhoho Kediri

Bandara Dhoho Kediri. - Image

Bandara Dhoho Kediri.

JawaPos.com – Berbagai persiapan jelang operasional Bandara Dhoho Kediri terus dikebut pengerjaannya, tak hanya mengenai infrastruktur tetapi juga terkait hal-hal lainnya yang bersifat teknis. Salah satunya mengenai keselamatan penerbangan bandara. 

Keselamatan penerbangan di Bandara Dhoho Kediri ini merupakan salah satu yang jadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Diketahui, sosialisasi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) ini telah berlangsung pada hari Rabu (10/1) kemarin.

Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Kamis (11/1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sukadi membenarkan adanya kegiatan tersebut yang juga turut dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan sejumlah kepala desa.

“Kami menyosialisasikan KKOP karena ini sanagat penting untuk keselamatan penerbangan,” Jelas Sukadi.

Dalam sosialosasi tersebut, beberapa hal yang berpotensi mengganggu penerbangan pun dilarang.

Di antaranya, aktivitas bermain laser, drone, balon udara, layangan, dan memelihara burung secara liar. 

Bahkan, radius 1,2 kilometer dari bandar udara juga harus steril. “Pembangunan gedung di atas ambang batas ketinggian juga tidak boleh,” lanjut Sukadi dalam acara sosialisasi tersebut.

Menurutnya, sepintas kegiatan-kegiatan tersebut memang terkesan sepele. Namun, dampaknya sangat berbahaya untuk penerbangan pesawat. Karena jika sampai terkena badan atau mesin pesawat akan berakibat fatal.

Terkait sinar laser, menurut Sukadi juga bisa menyilaukan pilot di ketinggian 1.200 kaki atau 365 meter. Sedangkan di ketinggian 3.700 kaki atau 1.127 meter, pandangan pilot juga sepenuhnya terganggu. 

“Semakin jauh laser, akan semakin besar dampak yang ditimbulkan,” terang Sukadi sembari menyebut bangunan yang tinggi bisa memengaruhi jarak pandang Air Traffic Control (ATC).

Bukan tanpa dasar, pelarangan beberapa aktivitas tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Lalu, PP No. 3/2011 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan juga mengatur hal tersebut secara detail.

“Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar,” tegas Sukadi.

Lebih lanjut Sukadi juga menyebut bahwa tidak hanya area bandara saja yang harus steril.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore