Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 22.58 WIB

Terungkap Nasib Guru Honorer Status P untuk Kategori P1, P2, dan P3 di Seleksi PPPK Guru 2024

Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan. - Image

Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan.

JawaPos.com - Salah satu pertanyaan terkait guru honorer adalah nasib guru honorer status P untuk kategori P1, P2, dan P3 pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang. Apakah guru honorer status P pada seleksi PPPK guru 2023 bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun depan?

Pertanyaan itu yang banyak mengemuka usai pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023. Pasalnya, guru honorer status P dalam seleksi PPPK guru 2023 lalu tidak mendapat penempatan meski dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas. Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2023, kode P berarti dinyatakan lulus passing grade atau nilai ambang batas.

Sedangkan bagi guru honorer P1, P2, P3 kalau mendapatkan kode P saja, berarti tidak lulus. Itulah yang menyebabkan guru honorer dipastikan tidak mendapat penempatan di sekolah. Kondisi ini tentu saja berbanding terbalik dengan pengabdian yang sudah dilakukan guru honorer.

Banyak di antara mereka yang sudah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun. Harapan mereka digantungkan pada seleksi PPPK guru 2023. Namun, harus diterima mereka dinyatakan lulus passing grade tapi tidak mendapat penempatan. Dengan demikian, guru honorer tersebut tidak bisa diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Acara itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN. PP Manajemen ASN merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

PP Manajemen ASN tersebut mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pastinya jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap turunan UU ASN 2023 itu bisa mengakomodir harapan dan impian honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta. Akan tetapi, jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya. Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.

Setelah UU ASN 2023 resmi ditetapkan, penyusunan rancangan PP Manajemen ASN masih terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) hingga kini. Diperkirakan, PP Manajemen ASN yang sudah ditungu-tunggu itu akan resmi diterbitkan pada awal 2024 ini.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam kesempatan itu mengungkap, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Karena itu, ia meminta agar BKN bersama BPKP bisa melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, RPP Manajemen ASN tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman. Berdasarkan pendataan jumlah non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092 orang. Sementara total non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398 orang.

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer. Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Sementara, Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB menjelaskan terkait aturan pengadaan PPPK. Ia memastikan PPPK honorer yang lulus seluruhnya telah sesuai aturan yang berlaku. Dimana 80 formasi harus diisi honorer status P pada kategori P1, P2, dan P3.

Ke depannya, nasib honorer status P kategori P1, P2, dan P3 akan ditentukan langsung hasil piloting. Piloting tersebut digunakan untuk mendapatkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan terkait data honorer.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore