Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 04.10 WIB

Begini Penjelasan Soal Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memberikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemnaker yang baru saja dilantik di Jakarta, Senin (27/11/2023). - Image

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memberikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemnaker yang baru saja dilantik di Jakarta, Senin (27/11/2023).

JawaPos.com - Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 pada pertengahan Desember 2023 lalu, mungkin banyak bertanya, kapan SK PPPK keluar?

SK PPPK ini memang sangat penting karena ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

SK PPPK ini yang menjadi landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Saat ini para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus pada Desember lalu, sibuk mengurus kelengkapan administrasi.

Khususnya pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) yang diagendakan berlangsung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore