
Ketua KPU RI, Arief Budiman, bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Uji publik dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 2020. F
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, Evi Novida Ginting telah kembali menjadi Komisioner KPU RI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.
"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Baca juga: PTUN Batalkan Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Manik
Arief mengungkapkan, posisi Evi sebagai anggota KPU RI tidak akan berubah dari sebelumnya yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis. Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, DKPP dan Bawaslu.
"Kita kirimkan kepada beberapa pihak, jadi untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang harus melekat dan menjadi tanggung jawab bu Evi," beber Arief.
Sementara itu, Evi Novida mengucapkan rasa syukur bisa kembali bertugas sebagai anggota KPU RI. Dia mengaku, akan siap membantu KPU untuk mensukseskan gelaran Pilkada Serentak 2020.
"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," ujar Evi.
Evi menegaskan, dirinya akan menjalankan tugas penyelenggara Pemilu dengan penuh integritas. Hal ini tidak lain agar Pilkada berjalan optimal.
"Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-temab komusioner yang lainnya," tandas Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemberhentian tidak hormat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pihak istana menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding," kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Jokowi lantas menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Keputusan pemberhentian Evi Novida, sebelumnya berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," tutup Dini.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5-c7nXk6zzU

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
