DPR Apresiasi terpilihnya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Unesco (Dokumentasi Humas Palmeria DPR RI).
JawaPos.com - Baru-baru ini, UNESCO menyatakan Bahasa Indonesia terpilih menjadi bahasa resmi ke-10 yang digunakan dalam sidang lembaga tersebut.
Pernyataan resmi UNESCO, tentu langsung direspon dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, tak terkecuali dari kalangan DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengapresiasi pencapaian tersebut.
Menurutnya, penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sidang UNESCO juga harus turut diiringi oleh komitmen sekaligus upaya segenap pemerintah Indonesia untuk menguatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.
Abdul Fikri menilai, perlu adanya implementasi yang sistematis agar Bahasa Indonesia konsisten digunakan dalam forum nasional dan internasional.
Ia kemudian menegaskan jika Bahasa Indonesia bisa digunakan oleh penuturnya secara masif.
"Sebenarnya ini telah menjadi cita-cita Guru Besar Sastra Indonesia, dan pernah disampaikan dalam sebuah konferensi guru besar," ujarnya seperti yang dilansir JawaPos.com dari dpr.go.id, Kamis (23/11).
Baca Juga: Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Ke-10 di Sidang Umum UNESCO
"Akhirnya cita-cita ini tercapai dalam forum UNESCO dan kita harus berbahagia. Supaya masif, memang harus ada upaya sistematis," tambah Fikri.
Fikri menyampaikan jika pencapaian tersebut jangan sampai kita berhenti berusaha menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.
Politisi Fraksi PKS itu juga mengatakan jika pencapaian tersebut merupakan sebuah kebanggan bagi Indonesia karena bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu dalam forum internasional yang diperdengarkan di telinga masyarakat dunia.
"Ini sebuah kebanggaan bagi Indonesia menjadi bahasa pemersatu dalam forum internasional yang diperdengarkan di telinga masyarakat dunia," katanya.
Menginfokan, bahwa sebelumnya Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO.
Upaya ini merupakan bagian dari salah satu implementasi amanat dari pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
***

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
