
UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com–Empat belas provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 per 21 November. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat dalam penetapan UMP 2024 adalah pada Selasa (21/11).
Diketahui, ada 14 dari total 38 provinsi di Indonesia yang sudah merilis kenaikan UMP 2024. Berikut daftar kenaikan UMP dari 14 provinsi yang dikutip JawaPos.com dari website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta berbagai sumber lain.
Dikutip JawaPos.com dari instagram resmi @disnakertransjabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 dari yang sebelumnya Rp 1.986.670.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Dikutip JawaPos.com dari akun instagram resmi @naker_jatim, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari awalnya Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Jumlah itu naik sekitar 3,68 persen atau Rp100.000 dari UMP sebelumnya sebesar Rp 2.713.672.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023.
Besaran UMP NTB Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.444.067, dengan kenaikan 3.06 persen, atau sebesar Rp72.660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.
Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023.
Dikutip JawaPos.com dari diskominfomc.kalselprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3.282.812,21 yang awalnya Rp3.149.977,65 atau naik 4.22 persen.
Penetapan ini berdasar keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 3.413.666.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
