
Ketua KPU Hasyim Asy
JawaPos.com - Tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya pun sudah mendapat nomor urut.
Dengan mendapatkan nomor urut tersebut, ketiga pasangan itu mendapat standar pengawalan dan pengamanan dari negara. Semua itu dilakukan oleh aparat kepolisian.
Wakil Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, selama proses Pilpres 2024, pengamanan tidak hanya diberikan kepada calon tetapi juga kepada istri, anak, dan keluarga. Mereka mendapat pengamanan dari jajaran kepolisian.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pengamanan yang dilaksanakan kepolisian selain kepada pribadi capres-cawapres, juga diberikan kepada istri atau suami capres-cawapres, kediaman maupun penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instansi yang dihadiri capres-cawapres, makanan dan medis, serta rute perjalanan yang dilintasi capres-cawapres.
Selain pengamanan, ada juga pengawalan. Untuk pengawalan diberikan kepada pribadi capres-cawapres, istri atau suami dari capres-cawapres, dan kendaraan yang digunakan capres-cawapres.
Nah, pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU bakal mulai menghitung suara. Tahapan selanjutnya adalah menetapkan para calon terpilih. Semenjak capres-cawapres dinyatakan terpilih, tupoksi pengamanan dan pengawalan terhadap capres-cawapres dilimpahkan kepada pasukan khusus dari TNI, yakni pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Pengamanan dan pengawalan itu berlangsung hingga akhir masa jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, pengamanan yang diberikan Paspampres juga diberikan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.
Kemudian pengamanan dari Paspampres pun diberikan kepada tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Anggota Paspampres pun mengawal anggota keluarga presiden-wakil presiden yang meliputi istri atau suami, anak, dan menantu.
Bentuk pengamanan berupa pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden serta istri atau suami yang hanya mendapatkan pengamanan Paspampres yang meliputi pengamanan pribadi, instansi, kegiatan, dan penyelamatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022